PADANG- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang berhasil mengadakan kegiatan sosialisasi inovatif bertajuk "Layanan Data Keimigrasian & All Indonesia" pada hari Kamis, 9 Agustus 2025. Acara ini diselenggarakan di Axana Hotel, Padang, Sumatera Barat, dan dihadiri oleh 60 peserta dari berbagai instansi terkait. Inisiatif ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memodernisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan fokus pada kemudahan pemantauan data keimigrasian, percepatan arus kedatangan penumpang, serta penguatan sistem pengawasan negara secara terintegrasi.
Aplikasi Layanan Data Keimigrasian memungkinkan Kementerian/Lembaga mengajukan permohonan data keimigrasian secara online. Bapak Dian Kartadilaga, S.H., Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Padang, menjelaskan bahwa prosesnya meliputi tiga tahapan: registrasi melalui laman resmi, pengajuan permohonan dengan mengunggah surat resmi, dan terakhir, pengunduhan data keimigrasian setelah mendapat notifikasi selesai. Data yang dapat diajukan mencakup detail izin tinggal, perlintasan, paspor, dan deportasi, baik dalam bentuk data detail maupun statistik.
Sementara itu, sesi kedua membahas aplikasi All Indonesia, yang disampaikan oleh Bapak Ronny Patilla, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama. Beliau menjelaskan bahwa All Indonesia adalah platform resmi yang menyederhanakan proses masuk ke Indonesia dengan mengintegrasikan empat pelaporan wajib—keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina—dalam satu sistem mobile dan web. Aplikasi yang dapat diakses melalui website dan Appstore/Playstore ini wajib diisi oleh WNI, WNA, termasuk awak (crew), paling cepat tiga hari sebelum tanggal keberangkatan ke Indonesia.
Daftar isian dalam All Indonesia mencakup data pribadi, detail perjalanan, moda transportasi, serta berbagai deklarasi seperti kesehatan dan kepabeanan. Aplikasi ini berperan krusial dalam memperlancar proses kedatangan di pintu masuk negara. Integrasi ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih pelaporan dan meminimalisir waktu tunggu, sehingga menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih efisien bagi setiap individu yang memasuki wilayah Indonesia.
Pada penutupan acara, harapan besar disampaikan bahwa Aplikasi Layanan Data Keimigrasian dan All Indonesia dapat berfungsi sebagai akses satu pintu (single access) yang komprehensif. Dengan adanya sistem terpadu ini, pelayanan publik akan semakin mudah, potensi pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir, dan seluruh proses layanan keimigrasian dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tio/Tio)
