
PADANG - Kantor Imigrasi kelas I TPI Padang telah melakukan tindakan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang warga negara Malaysia yang bernama RAJA AMIN FIRDAUS SHAH (10 tahun) atas tindakan pelanggaran Undang – Undang Keimigrasian No 6 tahun 2011 pasal 78 ayat (3). Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah overstay selama 9 (sembilan) tahun sejak tanggal 12 Juli 2016 s.d 11 Agustus 2025. Kepada yang bersangkutan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Nomor WIM.3.IMI.1-2796.GR.03.09 Tahun 2025 Tentang TAK terhadap a.n. RAJA AMIN FIRDAUS SHAH (Wn. Malaysia).
Raja Amin Firdaus Shah adalah anak berkewarganegaraan Malaysia dimana kedua orang tuanya adalah WNA Malaysia. Dia ditinggalkan di Padang Pariaman yang merupakan keluarga ibunya bersama neneknya adalah warganegara Indonesia. Semenjak dibawa ke Indonesia pada umur 1 tahun tidak pernah dibawa keluar wilayah Indonesia dan membiarkannya overstay.
Berdasarkan pasal 78 ayat 3 UU Kemigrasian, yang menyatakan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Namun karena yang bersangkutan merupakan anak dibawah umur, kepadanya tidak dikenai status cekal.
Pemulangan kenegara asal Malaysia dilakukan melalui Bandara International Minangkabau (BIM) dengan waktu keberangkatan pukul 12.05 WIB menggunakan pesawat Super Air yang dikawal oleh petugas Imigrasi berjumlah 2 orang.
(rini/RiniSusanti)
