Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Pasal 1,2 dan 3, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi:

  1. Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
  2. Kanim dipimpin oleh seorang Kepala. 
  3. Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis substantif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Divisi Keimigrasian.
  4. Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara administrasi dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Keimigrasian.

TUGAS POKOK

Kanim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kanim menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
  2. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
  3. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
  4. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
  5. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  6. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
  7. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  8. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  9. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Khatib Sulaiman No.50 Padang 25136
PikPng.com phone icon png 604605   +6281266353239
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_padang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    insarkom01@gmail.com

 

facebook kanim padang   twitter kanim padang   instagram kanim padang   linked in kanim padang   youtube kanim padang   rss kanim padang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat