Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI.)
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
kartu keluarga;
akte kelahiran;
fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan
penetapan pengadilan;dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya
keberadaan salah satu orang tua;dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Namun penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.
Ya. Kantor Imigrasi Padang menerbitkan paspor biasa elektronik.
Untuk lansia (diatas 60 tahun), batita (dibawah 3 tahun), ibu hamil dan penyandang disabilitas bisa datang langsung TANPA melakukan pendaftaran online Selain dari kategori tersebut silakan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di google AppStore atau Playstore.
Paspor yang telah selesai dapat diambil oleh:
pemohon paspor dengan melampirkan tanda bukti pembayaran dan menunjukan bukti identitas yang sah;
orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon paspor dengan melampirkan tanda bukti pembayaran, menunjukan fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pemohon dan pengambil yang sah; atau
orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon paspor dengan melampirkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan menunjukan identitas pemohon dan pengambil yang sah.
apabila paspor yang telah selesai tidak diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan, paspor dapat dibatalkan.
Tidak masalah. Tidak harus langsung diganti selama tidak akan digunakan dalam waktu dekat. Tidak ada denda, terkecuali rusak atau hilang.
Pembayaran paspor dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Teller Bank, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak dengan memilih Pembayaran Penerimaan Negara/Pajak/PNBP dan memasukan data berupa Kode Billing Pembayaran/MPN G3 yang tertera pada bukti pengantar pembayaran paspor, jika data tagihan dan nama pemohon paspor sudah sesuai silakan lakukan pembayaran.
Kuota M-Paspor akan dibuka setiap akhir bulan untuk bulan depannya sampai kuota telah diambil sepenuhnya oleh pemohon paspor. Misalnya, kuota M-Paspor untuk bulan Februari akan dibuka pada akhir bulan Januari.
