Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Paspor dan Pelayanan Informasi Keimigrasian antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu & Tenaga Kerja Kabupaten Solok

WhatsApp Image 2026 05 18 at 13.23.25

Padang, 5 Mei 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok terkait pelayanan paspor dan Pelayanan Informasi keimigrasian. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Bapak Murdo Danang Laksono, bersama Kepala DPMPTSP & Tenaga Kerja Kabupaten Solok Bapak Aliber Mulyadi.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP & Tenaga Kerja Kabupaten Solok menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Solok yang mana mereka bersyukur sekali atas kehadiran layanan paspor yang akan diadakan di Mall PTSP karena sangat membantu sekali dalam kemudahan pembuatan paspor bagi masyarakat Solok. Dari data tahun sebelumnya, tercatat sekitar 3.000 masyarakat Kabupaten Solok membutuhkan layanan paspor, khususnya untuk keperluan ibadah umroh dan haji.

Beliau juga menambahkan bahwa luasnya wilayah Kabupaten Solok serta jarak yang cukup jauh dari Kota Padang, ditambah dengan kondisi perjalanan yang relatif macet di beberapa titik, menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian. Oleh karena itu, kehadiran layanan paspor melalui kerja sama ini dinilai sangat membantu masyarakat.

“Kami mengucapkan syukur yang mendalam atas terjalinnya kerja sama ini. Diharapkan layanan paspor ini dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Solok,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Bapak Murdo Danang Laksono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki akses cukup jauh dari Kota Padang.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah menjalin lima perjanjian kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerja, termasuk dengan Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ungkapnya.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan pelayanan paspor dan keimigrasian dapat semakin mudah diakses oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Solok, sehingga memberikan manfaat nyata dalam mendukung mobilitas, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yaitu “Imigrasi untuk rakyat” yang menekankan komitmen pelayanan publik yang cepat, transparan dan berintegritas. Dimana fokus utama nya untuk mempermudah urusan keimigrasian bagi masyarakat, meningkatkan kulalitas layanan serta memastikan kehadiran Imigrasi yang melayani masyarakat.

 

 

Tikkim/Rini Susanti

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Khatib Sulaiman No.50 Padang 25136
PikPng.com phone icon png 604605   +6281266353239
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_padang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    insarkom01@gmail.com

 

facebook kanim padang   twitter kanim padang   instagram kanim padang   linked in kanim padang   youtube kanim padang   rss kanim padang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat