Kantor Imigrasi Kelas I Padang, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.M/40/1955 tanggal 13 September 1955 pada awal berdirinya bernama Kantor Cabang Imigrasi Padang (Provinsi Sumatera Tengah) dengan alamat di Jl. Nipah Nomor 50 Padang dan beroperasi pertama kalinya pada tanggal 17 September 1955 serta masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor J.S.4/3/7 Tahun 1975 Kantor Cabang Imigrasi Padang berubah nama menjadi Kantor Daerah Imigrasi Padang dan berada dalam lingkungan Kantor Inspektorat Wilayah Imigrasi II Riau Sumatera Barat yang berkedudukan di Pekanbaru, pada tahun 1979 Kantor Imigrasi Padang dipindahkan dari Jalan Nipah ke Jalan S. Parman Padang.
Pada tanggal 1 April 1980 klasifikasi Kantor Imigrasi Padang ditingkatkan menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Padang dengan wilayah hukumnya meliputi Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi (SK Menteri Kehakiman RI Nomor J.S.4/6/8 R Tahun 1979 tanggal 30 Juli 1979 dan SK Dirjenim Nomor 071/SEK/2/1980 tanggal 15 Maret 1980). Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.09.01-30 Tahun 1980 tanggal 25 September 1980 Kantor Imigrasi Padang kemudian ditetapkan sebagai unit pelaksana teknis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Padang. Dan pada tanggal 05 Oktober 1987 Kantor Imigrasi Padang dipindahkan ke Jalan Khatib Sulaiman Nomor 50 Padang sampai sekarang.
Pada tanggal 15 April 1991, Kantor Imigrasi Padang kembali mengalami peningkatan klasifikasi menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Padang, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991. Dengan kenaikan status tersebut, wilayah kerja kantor diperluas mencakup seluruh Provinsi Sumatera Barat.
Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi pada tahun 2002 melalui Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Bukittinggi, Jakarta Utara, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pemalang, Wonosobo, Pati, Madiun, Blitar, Singaraja, Sumbawa Besar, Serang dan Gorontalo membawa perubahan pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Padang. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Padang disesuaikan menjadi:
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Solok
- Kota Solok
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Kota Padang
- Kabupaten Sawahlunto Sijunjung
Revisi wilayah kerja kembali dilakukan pada tahun 2016 melalui Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.05.PR.07.04 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Bukittinggi, Jakarta Utara, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pemalang, Wonosobo, Pati, Madiun, Blitar, Singaraja, Sumbawa Besar, Serang dan Gorontalo. Dengan perubahan tersebut, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Padang meliputi:
- Kota Sawahlunto
- Kota Padang
- Kota Pariaman
- Kota Solok
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Solok Selatan
- Kabupaten Dharmasraya
Perubahan organisasi semakin terlihat dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Imigrasi, yang mengubah nama Kantor Imigrasi Kelas I Padang menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. Perkembangan ini semakin signifikan pada tahun 2024, ketika Presiden Prabowo Subianto memenangkan Pemilihan Umum dan melakukan restrukturisasi kementerian. Dalam kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi tiga kementerian, salah satunya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H sejak 21 Oktober 2024. Sejak saat itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
