Refleksi Akhir Tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang

IMG 0639 1

Padang, 24 Desember 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat kinerja keimigrasian yang signifikan sepanjang periode 1 Januari hingga 18 Desember 2025, baik pada layanan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, layanan Izin Tinggal, Perlintasan Orang Keluar dan Masuk wilayah Indonesia, Pengawasan Orang Asing, serta Realisasi Anggaran. Kantor Imigrasi Padang menggelar konferensi pers capaian kinerja tahun 2025 di Aula Kantor Imigrasi Padang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono, serta didampingi juga oleh para pejabat struktural di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

Melalui Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, pelayanan penerbitan paspor dilaksanakan secara profesional, cepat, dan sesuai standar operasional prosedur. Sepanjang Tahun 2025, tercatat Total penerbitan dokumen perjalanan periode 1 Januari hingga 18 Desember 2025 mencapai 44.260 paspor. Sebanyak 39.655 (89,23 persen) paspor yang diterbitkan merupakan paspor elektronik 48 halaman, dengan mayoritas permohonan untuk paspor baru (66,58 persen). Tujuan perjalanan terbanyak adalah wisata, disusul umrah dan haji dan yang terakhir belajar.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Perlintasan terjadi peningkatan sebesar 10 % dibandingkan periode sebelumnya, dimana tercatat 496.361 orang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Minangkabau dan Teluk Bayur. Bandar Udara masih menjadi pintu utama perlintasan, dimana perlintasan melalui TPI Bandar Udara total 482.442 perlintasan, sedangkan TPI Pelabuhan Laut mencatat 13.919 perlintasan. Dengan rincian yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Minangkabau jumlah kedatangan mencapai 239.883 orang, sedangkan keberangkatan sebanyak 242.559 orang. Sementara itu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui pelabuhan jumlah kedatangan mencapai 6.663 orang, sedangkan keberangkatan sebanyak 7.256 orang. Perlintasan didominasi oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sementara untuk Warga Negara Asing (WNA), kewarganegaraan terbanyak berasal dari Malaysia, Singapura dan Australia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang juga mencatat capaian kinerja pada pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing. Pelayanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku dan sesuai dengan prinsip selektif keimigrasian. Pada layanan izin tinggal keimigrasian, terjadi peningkatan 70,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan penerbitan izin tinggal baru sebagai layanan dominan sebanyak 11.523 permohonan. Tujuan izin tinggal terbanyak adalah pariwisata, disusul tenaga kerja dan yang terakhir belajar. Untuk pemberian perpanjangan Izin Tinggal sebanyak 825 permohonan, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 291 permohonan dan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebanyak 20 permohonan dan Alih Status Izin Tinggal sebanyak 84 permohonan. Negara permohonan izin tinggal dengan kewarganegaraan terbanyak berasal dari Australia, Amerika Serikat, dan Malaysia.

Selain di bidang pelayanan dan izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang juga secara konsisten memperkuat fungsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sepanjang Tahun 2025. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan, meliputi Kegiatan Intelijen Keimigrasian, 3 kali Operasi Gabungan, dan 11 kali Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Hasil dari kegiatan tersebut tercatat adanya pengenaan 47 Tindakan Adminsitratif Keimigrasian bagi WNA yang terdiri atas 24 tindakan Deportasi dan 1 tindakan Detensi berupa pemindahan Deteni ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, dengan 22 orang diantaranya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Dari sisi pengelolaan keuangan, anggaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang memiliki Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 11.780.733.000, -. Tercatat hingga 18 Desember 2025, realisasi anggaran mencapai Rp. 11.131.483.749, - atau sekitar 94,49% yang dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pelayanan, pengawasan, serta kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai sebesar Rp33,96 miliar, yang terdiri dari Rp37,486 miliar PNBP paspor, Rp1,926 miliar PNBP visa, Rp1,566 miliar PNBP izin tinggal keimigrasian dan re-entry permit, Rp 912 juta PNBP pelayanan keimigrasian lainnya. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp41.890.800.000, - atau sebesar 194% dari target yang ditetapkan. 

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang juga meraih Penghargaan Terbaik Kedua Kategori Implementasi DIGIPAY Dalam Mendukung Pengembangan UMKM Semester I Tahun 2025 Dengan Transaksi terbanyak, penghargaan Terbaik Ketiga Kategori Implementasi DIGIPAY Dalam Mendukung Pengembangan UMKM Semester I Tahun 2025 Dengan Nominal Realisasi Tertinggi dan penghargaan terbaru yang didapatkan yakni Penghargaan Pengelolaan Majalah Terbaik Satu dalam ajang Anugrah Humas Imigrasi Indonesia (AHII).

Melalui capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menunjukkan konsistensi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan kegiatan keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang prima, profesional, dan akuntabel, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian guna menjaga keamanan dan ketertiban negara serta mendukung pertumbuhan sektor perekonomian dan pariwisata.

(TIKKIM: Theodore/T)

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Khatib Sulaiman No.50 Padang 25136
PikPng.com phone icon png 604605   +6281266353239
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_padang@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    insarkom01@gmail.com

 

facebook kanim padang   twitter kanim padang   instagram kanim padang   linked in kanim padang   youtube kanim padang   rss kanim padang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat